Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengeluarkan peringatan mengenai suplemen kesehatan yang dikenal dengan merek Dr. Lee Soo Wook (Dr. LSW). Produk ini banyak dijual di berbagai marketplace dan media sosial, dengan klaim mengandung khasiat untuk memutihkan kulit. Namun, yang menjadi perhatian adalah fakta bahwa suplemen ini tidak terdaftar dan dipasarkan secara ilegal di Indonesia.
Konsumsi suplemen kesehatan yang tidak terdaftar berpotensi menimbulkan risiko kesehatan yang serius bagi konsumen. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, yang mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh berbagai klaim yang berlebihan mengenai produk tersebut.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.