Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan insentif baru yang ditujukan bagi warga yang patuh dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku untuk periode tertentu, memberikan kesempatan bagi warga untuk mendapatkan pengurangan jumlah pajak yang harus dibayar.
Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, saat menjelaskan manfaat dari insentif yang ditawarkan. Dengan memanfaatkan program ini, warga tidak hanya dapat menghemat biaya, tetapi juga menghindari risiko denda akibat keterlambatan pembayaran.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.