Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas cakupan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke sektor tempat hiburan, seperti bar, diskotek, karaoke, dan kelab malam, menimbulkan kekhawatiran. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pelaku usaha di sektor hiburan.
Seiring dengan meningkatnya kesadaran akan bahaya merokok, kebijakan ini menjadi semakin relevan. Namun, ketidakpastian mengenai dampaknya bagi industri hiburan dan bisnis lokal menjadi pembicaraan hangat di kalangan pengusaha dan konsumen.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.