Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah berupaya menginvestigasi aliran dana dan keuntungan yang mungkin menguntungkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Proses ini diambil setelah Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan digitalisasi pendidikan yang berlangsung pada tahun 2019 hingga 2023.
Pengadaan yang dimaksud adalah pengadaan laptop Chromebook yang dinilai merugikan negara. Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini masih berlangsung dan pihaknya masih mendalami berbagai bukti yang ada.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.