Rifma menekankan bahwa jika RUU ini disahkan, pejabat negara harus menjadi pihak pertama yang menjalani mekanisme pembuktian terbalik sebelum diterapkan ke masyarakat. Dia menegaskan pentingnya proses yang transparan dan akuntabel dalam setiap kebijakan yang berhubungan dengan pemberantasan korupsi.
Menurutnya, kewenangan perampasan aset seharusnya dapat dilakukan dengan memperkuat KPK melalui revisi undang-undang yang sudah ada, bukan dengan menciptakan aturan baru yang berpotensi menjadi formalitas. Selain itu, Rifma juga mengingatkan agar diskusi mengenai RUU ini tidak dilakukan dengan tergesa-gesa.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.