Hari ini, Selasa (30/9), adalah hari terakhir pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan yang ditawarkan oleh Pemprov Jawa Barat. Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menghapuskan semua denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama mereka menyelesaikan pembayaran untuk tahun 2025.
Selain menghapuskan denda, program ini juga menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Dengan begitu, ini adalah kesempatan emas bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan sejak lama.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.