Kementerian Komunikasi dan Digital sedang merancang sebuah regulasi baru mengenai pemblokiran nomor IMEI pada ponsel yang hilang atau dicuri. Tujuan dari regulasi ini adalah untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan mengurangi kejahatan terkait pencurian ponsel di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan oleh Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital, dalam sebuah diskusi publik di ITB. Proyek ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih efektif dan aman bagi pengguna ponsel.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.