YouTube telah sepakat untuk membayar US$24,5 juta, setara dengan sekitar Rp407 miliar, guna menyelesaikan gugatan yang dilayangkan oleh mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada tahun 2021. Dalam gugatan tersebut, Trump mengklaim bahwa YouTube secara tidak semestinya menangguhkan saluran miliknya setelah terjadi insiden di Gedung Capitol pada 6 Januari.
Anak perusahaan Google ini menjadi bagian dari deretan panjang perusahaan teknologi yang menghadapi tuntutan hukum dan nomor yang merugikan akibat keputusan terkait akun Donald Trump. Proses hukum ini menggambarkan bagaimana kekuasaan teknologi sering kali berhadapan langsung dengan figur publik yang kontroversial.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.