Pakar hukum pidana Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia menyampaikan pandangannya mengenai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi. Menurutnya, kerugian tersebut harus bersifat nyata atau aktual, bukan hanya sekadar dugaan atau potensi kerugian yang mungkin terjadi.
Pernyataan ini sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi harus dapat dihitung secara pasti dan harus benar-benar terjadi. Hal ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi upaya penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.