Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur mengenai pemberian tunjangan khusus bagi tenaga medis di daerah terpencil. Tunjangan ini ditujukan bagi dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di wilayah dengan akses layanan yang terbatas.
Dalam tahap awal, sebanyak 1.100 tenaga medis yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah akan mendapatkan tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan. Tunjangan ini diberikan di atas gaji pokok serta tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.