Sebelumnya, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, menyayangkan lambatnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ombudsman di DPR. Meskipun masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2024–2029, RUU Ombudsman masih berada di urutan yang rendah, yakni di atas angka seratusan.
Hal ini mencerminkan bahwa urgensi perubahan undang-undang tersebut belum menjadi prioritas bagi para legislator. Najih menjelaskan bahwa fenomena ini bukan kali pertama dirasakan, mengundang perhatian banyak pihak.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.