Dalam perkembangan terbaru di dunia politik Indonesia, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengambil keputusan penting mengenai status keanggotaan seorang politisi muda. Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, seorang anggota DPR dari Partai Gerindra, tetap berstatus sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 meski sebelumnya mengajukan pengunduran diri.
Keputusan ini diambil setelah MKD melakukan analisis menyeluruh terhadap situasi yang ada. Menurut informasi yang diterima, MKD memperhitungkan berbagai aspek hukum dalam menentukan langkah yang terbaik untuk menjaga marwah lembaga legislatif.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.











