Kementerian Komunikasi dan Digital mewajibkan platform digital untuk melakukan verifikasi usia sebagai langkah perlindungan bagi anak-anak di dunia maya. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko yang dihadapi anak-anak saat mengakses konten online yang tidak sesuai.
Pada 28 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto dan Menkomdigi Meutya Hafid meluncurkan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini menjadi sebuah terobosan untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman yang muncul dalam dunia digital.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.