Uni Eropa baru-baru ini menjatuhkan denda besar sebesar 120 juta euro, yang setara dengan sekitar Rp2,3 triliun, kepada platform media sosial X yang dimiliki Elon Musk. Denda ini menjadi yang pertama terkait pelanggaran konten terhadap kerangka hukum baru yang dikenal sebagai Undang-Undang Layanan Digital.
Pelanggaran ini diidentifikasi oleh Komisi Eropa, yang menilai bahwa platform tersebut tidak memenuhi standar transparansi yang ditetapkan. Tindakan ini mencerminkan komitmen Uni Eropa terhadap pelaksanaan regulasi digital yang lebih ketat bagi perusahaan-perusahaan teknologi.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.











