Empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan Pakistan ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, usai dipandang melakukan kegiatan yang meresahkan warga. Penangkapan ini menandai sebuah langkah tegas dalam upaya penegakan hukum imigrasi di Indonesia, serta menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Keberadaan warga negara asing di Indonesia memang memberikan warna tersendiri, namun terkadang juga memunculkan masalah yang perlu disikapi dengan serius. Penangkapan yang dilakukan oleh petugas imigrasi ini terjadi setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas keempat individu tersebut.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.