Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Mengingat tanggal tersebut bertepatan dengan perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, banyak pekerja yang bertanya-tanya apakah tanggal ini akan memotong jatah cuti tahunan mereka.
Pertanyaan ini mencuat setelah ditetapkannya tanggal tersebut dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB. Kebijakan ini menjadi revisi dari SKB sebelumnya yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.