Di Jakarta, gelombang demonstrasi yang mulai berlangsung sejak 25 Agustus 2025 telah menghadirkan banyak dampak serius, termasuk sejumlah korban di kalangan demonstran dan aparat keamanan. Hal ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat mengenai tanggung jawab layanan kesehatan, khususnya BPJS Kesehatan, dalam menangani korban tersebut.
Dalam konteks ini, banyak yang mempertanyakan tentang ketentuan apa saja yang berlaku terkait klaim yang bisa diterima. Pasal 52 dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2024 mengatur berbagai layanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.