Pemilik kendaraan bermotor tidak perlu cemas jika masa pajak mereka jatuh pada saat cuti bersama atau hari libur. Pemerintah daerah umumnya memberikan kelonggaran terkait pembayaran pajak, sehingga keterlambatan pembayaran sehari tidak akan dikenakan denda.
Toleransi yang diberikan bervariasi di setiap daerah, ada yang hanya satu hari kerja setelah libur, dan ada juga yang hingga sepekan, terutama saat libur panjang seperti Lebaran. Hal ini bertujuan untuk memberi kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.