Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini mengungkapkan bahwa mereka telah memblokir sebanyak 2,8 juta konten negatif, dengan 2,1 juta di antaranya merupakan konten judi online. Ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman dari perjudian dalam dunia digital di Indonesia, terutama di masa di mana akses internet semakin meluas.
Proses pemblokiran ini dilakukan selama hampir satu tahun dengan memanfaatkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman). Menurut Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Digital Komdigi, angka tersebut menjadi saksi bisu adanya aktivitas judi yang masih merajalela di kalangan masyarakat.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.