Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru-baru ini mengumumkan peluncuran Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik, yang dikenal sebagai e-BPKB. Meskipun inovasi ini menawarkan kemudahan, saat ini penggunaannya masih terbatas pada kendaraan tertentu saja.
E-BPKB saat ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat dan baru. Kebijakan ini tidak mencakup kendaraan bekas nor sepeda motor yang diharuskan melakukan proses balik nama.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.