Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia baru-baru ini melakukan penarikan terhadap sejumlah produk obat bahan alam yang dianggap ilegal. Sebanyak 19 produk herbal tersebut teridentifikasi mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, termasuk gangguan jantung.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa penemuan ini mencakup 12 produk yang terdeteksi melalui pengawasan langsung dan tujuh produk yang ditemukan melalui platform online. Banyak dari produk ini ternyata menggunakan nomor izin edar yang tidak valid dan mengandung bahan kimia seperti sildenafil, parasetamol, dan bahan berbahaya lainnya.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.