Pemerintah Indonesia telah memutuskan total libur nasional yang mencakup 17 hari dan tambahan cuti bersama sebanyak delapan hari untuk tahun 2026. Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan beberapa kementerian terkait, sebuah langkah yang bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kemudahan bagi masyarakat.
Dalam diskusi yang dipimpin oleh Menko PMK Pratikno, keputusan tersebut disetujui dan dinyatakan penting untuk dipublikasikan agar masyarakat dapat merencanakan liburan mereka dengan baik. Ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pengaturan hari libur yang optimal.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.