Aturan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan pada Senin (25/8/2025) setelah sempat ditiadakan selama akhir pekan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur lalu lintas di ibu kota yang sering mengalami kemacetan, terutama pada hari-hari kerja yang padat.
Dengan pelaksanaan ini, kendaraan dengan pelat nomor ganjil, yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 diizinkan melintas di ruas jalan yang termasuk dalam kebijakan tersebut. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor genap seperti 0, 2, 4, 6, dan 8 harus mencari jalur alternatif agar tidak terkena sanksi.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.