Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur tentang penugasan anggota kepolisian yang dapat melaksanakan tugas di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk di sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah.
Hal ini merupakan langkah signifikan mengingat Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memberikan keputusan yang melarang anggota Polri aktif menduduki posisi di luar kepolisian tanpa harus mengundurkan diri. Keputusan ini menunjukkan adanya perubahan dalam manajemen jabatan yang dapat dimiliki oleh polisi aktif.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.











