Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho, telah mengeluarkan imbauan untuk membatasi penggunaan sirene dan lampu rotator di jalan raya. Penggunaan perangkat tersebut seharusnya hanya diperuntukkan bagi kondisi mendesak dan situasi yang bersifat prioritas agar tidak menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat.
Imbauan ini juga menekankan pentingnya penggunaan sirene secara bijak. Agus Suryo menjelaskan bahwa sirene tidak seharusnya digunakan secara sembarangan, dan saat ini pihaknya mengharapkan agar masyarakat dapat memahami pentingnya peraturan ini.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.