Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini sedang merancang kebijakan baru terkait transaksi jual beli ponsel bekas. Langkah ini akan mencakup mekanisme serupa dengan proses balik nama kendaraan bermotor agar identitas pemilik ponsel lebih terjamin dan mengurangi potensi penyalahgunaan.
Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, menjelaskan bahwa tujuan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan memberikan kepastian dalam kepemilikan perangkat.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.