Kejahatan perdagangan orang (TPPO) telah menjadi isu serius di Indonesia, khususnya ketika melibatkan WNI yang terjebak di luar negeri. Terbaru, kasus ini terjadi di Kamboja, di mana para pelaku menjanjikan pekerjaan sebagai operator komputer kepada korban yang terlena oleh iming-iming gaji tinggi.
Polri mengungkap modus operandi ini dalam konfrensi pers, menginformasikan bagaimana para korban, yang terdiri dari pasangan suami istri, terjebak dalam jaringan perdagangan manusia. Mereka dijanjikan gaji sebesar Rp 9 juta per bulan bergantung pada promosi seseorang yang mengklaim bekerja di perusahaan tersebut.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.











