Kegiatan nikah massal yang diadakan di Masjid Istiqlal pada hari Rabu, 3 November, bertujuan untuk menyatukan pasangan-pasangan yang ingin menikah secara sah dan resmi. Harapannya, acara ini dapat mengurangi praktik nikah bawah tangan yang masih cukup sering terjadi di masyarakat.
Dengan adanya nikah massal, pasangan dapat melangsungkan pernikahan yang dilindungi secara hukum dan mendapatkan status yang jelas. Ini menjadi langkah signifikan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pernikahan yang resmi.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.











