Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan pernyataan tegas mengenai status layanan internet global, Cloudflare. Pihaknya mengancam akan memblokir akses ke Cloudflare jika perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pendaftaran PSE itu sendiri penting dalam menjaga kedaulatan digital Indonesia dan memastikan ekosistem digital yang sehat. Komdigi menekankan bahwa hal ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari upaya perlindungan masyarakat dalam dunia digital.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.











