Kementerian Komunikasi dan Digital mengonfirmasi bahwa tidak ada upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk membatasi akses media sosial seperti TikTok dan Meta saat aksi demonstrasi berlangsung di DPR pada 28 Agustus. Dalam keterangan pers, Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Digital, menegaskan bahwa tidak ada arahan untuk mengurangi akses ke platform-platform tersebut saat demonstrasi terjadi.
Pada hari yang sama, platform media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) mengalami kendala akses, yang dialami oleh sejumlah pengguna. Fenomena tersebut muncul bersamaan dengan meningkatnya ketegangan dalam aksi demonstrasi, menimbulkan kepanikan di kalangan netizen.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.