Dalam perkembangan terkini mengenai sengketa lahan seluas 16 hektare di Metro Tanjung Bunga, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) secara tegas menanggapi pernyataan Jusuf Kalla dan kuasa hukumnya. Perusahaan ini menegaskan bahwa hak kepemilikan atas lahan tersebut sepenuhnya berada di tangan mereka, berdasarkan proses pembelian yang dilakukan sejak tahun 1990-an.
Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, menyatakan bahwa pembebasan lahan yang berlangsung antara tahun 1991 dan 1998 hanya bisa dilakukan oleh perusahaan mereka, karena PT GMTD ditunjuk sebagai pemegang hak tunggal oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh tindakan yang diambil selama periode tersebut sah dan sesuai dengan hukum.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.











