Yusril mengungkapkan bahwa enam lembaga yang terlibat memiliki peran penting dalam menjaga hak asasi manusia di Indonesia. Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, ORI, LPSK, dan KND merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh undang-undang, yang menjadikan posisi mereka sangat krusial dalam struktur pemerintahan.
Dalam rapat koordinasi yang diadakan, Yusril menegaskan bahwa Kemenko Kumham hanya akan melakukan koordinasi tanpa memberi arahan kepada lembaga-lembaga ini. Sikap ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghargai independensi lembaga-lembaga hak asasi manusia yang ada.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.