Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa Nadiem melanggar berbagai aturan pemerintah dalam kasus pengadaan laptop yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi. Tindakan ini menambah deretan persoalan hukum yang dihadapi oleh pejabat tinggi di kementerian, dan menarik perhatian publik akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik.
Nurcahyo menguraikan bahwa ada tiga ketentuan hukum yang telah dilanggar dalam proses pengadaan tersebut. Hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan yang seharusnya diterapkan dalam penggunaan anggaran negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang berwenang.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.