Asosiasi Pengemudi Ojek Online di Indonesia mempertanyakan kehadiran Presiden Prabowo Subianto terkait penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembagian hasil 90:10 antara ojek online dan perusahaan aplikator. Hal ini menjadi semakin mendesak ketika Kementerian Perhubungan mempertimbangkan kenaikan tarif ojol tanpa adanya dasar hukum yang jelas.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online, Raden Igun Wicaksono, mengungkapkan bahwa langkah tersebut merugikan pengemudi. Ia menekankan pentingnya memastikan kesejahteraan pengemudi melalui regulasi yang lebih adil sebelum memperdebatkan kenaikan tarif.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.











