Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencatat penerimaan yang signifikan dari sektor ekonomi digital hingga 30 November 2025, mencapai angka Rp 44,55 triliun. Penerimaan ini mencerminkan pertumbuhan pesat dalam pemungutan pajak dari berbagai aktivitas perdagangan elektronik yang semakin marak di masyarakat.
Dari total penerimaan tersebut, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut dari perdagangan melalui sistem elektronik, yang mencapai Rp 34,54 triliun. Selain itu, pajak atas aset kripto dan sektor fintech juga memberikan kontribusi penting terhadap total penerimaan pajak.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.












