Asep menjelaskan bahwa Dinas PUPR Provinsi Sumut telah mencuatkan kasus yang melibatkan sejumlah tersangka. Tersangka TOP, sebagai Kadis PUPR Sumut, diduga memerintahkan tersangka RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya.
Menurut Asep, hal ini menandakan adanya indikasi kecurangan dalam proses tersebut. Seharusnya, proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp157,8 miliar ini menjalani proses lelang yang transparan dan akuntabel.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.