Kebijakan mengenai truk yang kelebihan muatan, dikenal dengan istilah zero ODOL (Over Dimension Over Loading), mulai mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, mengungkapkan bahwa penerapan kebijakan ini akan dimulai pada tahun 2027 mendatang. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilik usaha dan bukan hanya pengemudi yang bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi.
Agus menyatakan bahwa para sopir sering kali dijadikan sebagai ‘kambing hitam’ dalam masalah ini, padahal mereka hanya menjalankan perintah dari pemilik armada. Oleh karena itu, menjadi penting bahwa pemilik kendaraan juga turut bertanggung jawab atas pelanggaran yang mungkin terjadi dalam operasional sehari-hari.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.











