Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah memutuskan untuk memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka, dan berlaku hingga 17 Desember 2025.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengungkapkan bahwa program ini diluncurkan dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Dengan adanya pemutihan pajak ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.