Pengesahan STNK tahunan telah menjadi salah satu perhatian utama bagi pemilik kendaraan di tanah air. Baru-baru ini, pihak Korlantas Polri telah mengeluarkan kebijakan penting terkait proses tersebut yang seharusnya memudahkan masyarakat. Kebijakan ini berkaitan dengan dokumen yang diperlukan saat melakukan pengesahan STNK tahunan, dan memberikan kejelasan tentang penggunaan BPKB.
Dalam penjelasannya, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menekankan bahwa pemilik kendaraan tidak perlu lagi membawa BPKB saat melakukan pengesahan STNK tahunan. Ini adalah langkah signifikan yang bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.











