Baru-baru ini, istilah abolisi kembali menjadi sorotan publik menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong. Pemberian abolisi ini secara efektif menghentikan seluruh proses hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan tersebut terkait dugaan korupsi dalam importasi gula.
Pemberian abolisi oleh Presiden tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui mekanisme yang diatur dalam konstitusi dan undang-undang. Hal ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan hak prerogatif yang dimiliki oleh kepala negara.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.