Pembaruan penting mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi perhatian publik menjelang tahun baru 2026. Masyarakat harus menyadari bahwa meskipun masa berlaku SIM telah berakhir, mereka tetap bisa melakukan perpanjangan di hari berikutnya dengan ketentuan tertentu, yang tentunya perlu dipahami agar tidak tertinggal informasi penting ini.
Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa pada tanggal 1 Januari 2026, semua layanan untuk perpanjangan SIM tidak akan tersedia. Ini berlaku di seluruh wilayah Jakarta, termasuk juga di lokasi pelayanan keliling yang biasanya menawarkan kemudahan bagi pengendara.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.












