Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook pada tanggal 4 September 2025. Kasus ini mengungkap kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun, berawal dari pertemuan Nadiem saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di sela-sela berbagai kegiatan resmi.
Investigasi ini diwarnai dengan serangkaian pertemuan antara Nadiem dan perwakilan dari Google Indonesia, yang berlangsung pada awal tahun 2020. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai produk Google dalam konteks program Google O-Education yang berfokus pada penggunaan teknologi untuk pendidikan.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.












