Kepolisian Indonesia telah mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang terkait penggunaan sirene dan rotator di jalanan. Tindakan ini menjadi penting untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi semua pengguna jalan, terutama ketika banyak kendaraan yang salah menggunakan alat tersebut.
Sejak tahun 2021 hingga 2025, terdapat lebih dari dua ribu pelanggar yang telah ditindak oleh pihak kepolisian. Di antara mereka, sejumlah oknum pejabat yang merasa memiliki hak istimewa juga terlibat dalam penyalahgunaan ini.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.











