Maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia saat ini menjadi isu yang cukup mengkhawatirkan dan mempengaruhi perekonomian nasional. Praktik ekonomi bayangan ini semakin banyak ditemukan, dan hal ini mendorong para ekonom untuk mengusulkan deregulasi kebijakan yang mengatur sektor-sektor strategis yang dianggap memiliki dampak besar terhadap kestabilan ekonomi.
Peraturan Pemerintah yang mengatur tembakau, seperti Pasal 28/2024, diduga telah membuka celah bagi munculnya praktik ilegal di pasar ini. Dengan meningkatnya aktivitas haram ini, para pemangku kepentingan semakin sadar akan perlunya pengetatan dan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah penyebaran rokok ilegal.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.