Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini mengambil langkah untuk menjawab isu mengenai kehadiran fotografer di ruang publik yang membuat sebagian masyarakat merasa khawatir tentang privasi mereka. Atas dasar ini, mereka berencana untuk mengajak perwakilan fotografer dan asosiasi yang terkait untuk berdiskusi dan meningkatkan pemahaman hukum serta etika dalam fotografi, khususnya terkait perlindungan data pribadi.
Dirjen Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, menekankan betapa pentingnya bagi profesional fotografi untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Hal ini sangat krusial ketika kegiatan pemotretan berlangsung di luar konteks pribadi atau rumah tangga, yang berpotensi mengungkap data pribadi individu tanpa izin.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.











