Sementara itu, penasihat hukum Agnes Stefani (25), Jajang, mengonfirmasi bahwa para korban kembali melayangkan laporan polisi atas dugaan yang sama seperti sebelumnya. Namun, kali ini laporan ini melibatkan korban baru dan penambahan sangkaan hukum yang lebih kompleks.
“Salah satu adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” jelasnya, mengindikasikan adanya nuansa baru dalam kasus ini. Jajang juga menambahkan bahwa laporan tidak digabungkan, melainkan setiap korban memiliki hak untuk melapor secara pribadi.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.










