Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menyiapkan langkah strategis untuk menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2026. Salah satu langkah kunci dalam persiapan tersebut adalah penyediaan 968 lokasi untuk pelaksanaan kerja sosial sebagai alternatif terhadap pidana penjara.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dirancang khusus untuk kasus-kasus tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun. Ini dimungkinkan asalkan hakim memutuskan pidana penjara yang tidak melebihi enam bulan atau denda maksimal dalam kategori II.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.










