Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memberikan keputusan yang signifikan terkait dengan posisi wakil menteri di Indonesia. Keputusan ini menegaskan larangan bagi wakil menteri untuk memiliki jabatan ganda sebagai pejabat negara di posisi lainnya, yang mencakup berbagai organisasi baik swasta maupun yang dibiayai oleh anggaran negara.
Putusan ini dinyatakan dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2025. Dalam keputusan Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025, MK mencatat pentingnya mencegah benturan kepentingan antara jabatan wakil menteri dan posisi lainnya.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.