Pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta telah dimulai sejak 10 November dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2025. Program ini dihadirkan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus kewajiban perpajakan mereka.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengikuti program ini dengan prosedur yang sederhana. Pembebasan denda ini akan diberikan secara otomatis tanpa perlu adanya pengajuan resmi dari wajib pajak, menjadikan prosesnya lebih praktis.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.











