Dalam sidang yang berlangsung hari ini, kesaksian dari sopir dan asisten rumah tangga bernama Ijonk dihadirkan. Menurut Andreas Nahot Silitonga, yang merupakan bagian dari tim penasihat hukum Ijonk, kesaksian ini semakin memperkuat argumen mereka bahwa klien mereka tidak mengetahui isi dari vape yang menjadi barang bukti dalam kasus ini.
Andreas menambahkan bahwa berdasarkan keterangan saksi, tampak jelas bahwa perintah untuk menggunakan barang bukti datang dari Erna dan Bahrun. Hal ini menunjukkan belum ada bukti yang jelas bahwa Ijonk memahami isi dari cartridge tersebut.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.